REGULASI & CAKUPAN

Regulasi Arsiparis

Undang‑Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang‑Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Keputusan Menteri Agama Nomor 609 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital dan Arsip Terjaga pada Kementerian Agama

Keputusan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Agama

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya

Regulasi Arsiparis

Pembinaan Arsiparis

AAI Bagian Kemenag memiliki peran dalam membina, mengarahkan, dan meningkatkan kompetensi para arsiparis di lingkungan Kementerian Agama agar mampu menjalankan tugas sesuai dengan standar profesi kearsipan nasional.

Kemitraan Strategis

Menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, maupun organisasi profesi lain dalam penguatan sistem kearsipan.

Konsultasi dan Advokasi

Berpartisipasi dalam penyusunan serta penerapan standar dan pedoman kearsipan sesuai kebijakan nasional serta kebutuhan di lingkungan Kemenag.

Pembinaan Arsiparis

Memberikan masukan, rekomendasi, dan advokasi terhadap kebijakan atau peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan arsip di lingkungan Kemenag.

Monitoring dan Evaluasi

Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan kearsipan dan memberikan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan.

Penguatan Tata Kelola Arsip

Berperan dalam mengawal penerapan tata kelola arsip yang baik, transparan, dan akuntabel di seluruh satuan kerja Kementerian Agama.