REGULASI & CAKUPAN
Regulasi Arsiparis
Undang‑Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang‑Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Keputusan Menteri Agama Nomor 609 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital dan Arsip Terjaga pada Kementerian Agama
Keputusan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Agama
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
Regulasi Arsiparis
Pembinaan Arsiparis
AAI Bagian Kemenag memiliki peran dalam membina, mengarahkan, dan meningkatkan kompetensi para arsiparis di lingkungan Kementerian Agama agar mampu menjalankan tugas sesuai dengan standar profesi kearsipan nasional.
Kemitraan Strategis
Menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, maupun organisasi profesi lain dalam penguatan sistem kearsipan.
Konsultasi dan Advokasi
Berpartisipasi dalam penyusunan serta penerapan standar dan pedoman kearsipan sesuai kebijakan nasional serta kebutuhan di lingkungan Kemenag.
Pembinaan Arsiparis
Memberikan masukan, rekomendasi, dan advokasi terhadap kebijakan atau peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan arsip di lingkungan Kemenag.
Monitoring dan Evaluasi
Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan kearsipan dan memberikan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan.
Penguatan Tata Kelola Arsip
Berperan dalam mengawal penerapan tata kelola arsip yang baik, transparan, dan akuntabel di seluruh satuan kerja Kementerian Agama.